AQIQAH

TENTANG AQIQAH
Pengertian Aqiqah dalam kitab Naillul Authaar V:224 di jelaskan bahwa: "Aqiqah ialah hewan yg disembelih karena bayi yang dilahirkan. Dan memiliki makna yang luas dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada ALLAH swt dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh para kalangan ulama disebut dengan Nasikah atau Dzabihah (sembelihan). 
Hukum Aqiqah itu sendiri menurut para kalangan Imam Syafii dan Imam Hambali adalah Sunnah Muakkadah yaitu Sunnah yang sangat dianjurkan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Baginda Rosululloh. Dasar yang dipakai oleh para kalangan Imam Syafii dan Imam Hambali adalah Hadits Nabi Muhammad saw yaitu: "Anak Tergadai Dengan Aqiqahnya. Disembelihkan Untuknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya".






DAFTAR HARGA